Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
juga mengandung nilai lestari, bermakna mampu menampung dinamika masyarakat dan
akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya Pembukaan UUD
memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan bangsa Indonesia dan selama
perjalanan pembangunan bangsa tersebut. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama
bangsa Indonesia mampu dijiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari tiap-tiap alinea dalam pembukaan tersebut di
atas, terkandung pokok-pokok pikiran yang sangat dalam, yaitu:
1.Pada Alinea pertama,
terkandung pokok pikiran bahwa:
a) kemerdekaan adalah
hak segala bangsa,
b)
segala bentuk penjajahan harus dihapuskan,
c)
bangsa Indonesia perlu membantu bangsa bangsa lain yang ingin merdeka.
Pokok-pokok pikiran itu semestinya menjadi landasan politik luar negeri
Indonesia.
2.Pada alinea kedua,
terkandung pokok pikiran bahwa:
a) perjuangan bangsa
Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan
kemerdekaan,
b) kemerdekaan bukanlah akhir dari suatu
perjuangan .
c) perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
3.Pada alinea ketiga terkandung
pokok pikiran:
a) bahwa kemerdekaan yang diperoleh
oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
b) bahwa
kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas
dari penjajahan.
4.
Pada Alinea keempat terdapat rumusan tentang:
a) tujuan negara
yang meliputi: *) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia; *) memajukan kesejahteraan umum; *) mencerdaskan kehidupan bangsa;
*) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian
abadi;
b) pentingnya
mengatur kehidupan negara dalam UndangUndang Dasar;
c) bentuk
pemerintahan Republik;
d) dasar negara
Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
B. Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945.
Pembukaan
Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak,
memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup
bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata
negara. Namun demikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu
mempertinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam Konstitusi.
Demikian juga
yang terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran
yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum
tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD
1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945
terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok
kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
C. Makna setiap
alinia dalam pembukaan.
Pembukaan UUD
1945 merupakan sumber motivasi dan aspirasi serta cita-cita hukum dan cita-cita
moral bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai dan hal-hal
yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Adapun makna yang terkandung daiam
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Alinea Pertama berisi tentang:
a. Pernyataan
obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Pernyataan subyektif bangsa
Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan dukungan kepada semua
bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2. Alinea Kedua
memuat pernyataan bahwa :
a. Perjuangan
pergerakan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
b. Momentum yang
telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
c. Kemerdekaan
yang telah dicapai bukan merupakan tujuan akhir dari bangsa Indonesia tetapi
masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga
memuat tentang :
a. Motivasi
spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah yang Maha
Kuasa
b. Bukti
ketakwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Pernyataan
kembali atau pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia
4. Keempat
memuat tentang :
a. Fungsi
sekaligus tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
b.
Kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar
c. Susunan atau
bentuk negara yaitu Republik
d. Susunan
pemerintahan negara yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
e. Dasar negara
yaitu Pancasila.
Maaf kalau jelek :v
ReplyDeleteYuk berbagung di royalqq.poker..
ReplyDeletehanya dengan minimal deposit 15.000 sudah bisa main di semua games populer
Easy play Easy win..
Main dan buktikan sendiri..
Royalqq.poker tidak memberikan janji tapi bukti ^^
Baca juga cerita panas di : http://standbytisuebasah338.blogspot.com/
Thanks Gan
ReplyDeletetolong tulisannya dirapikan :v
ReplyDeleteBosan main poker sama ROBOT? Kapan untungnya?
ReplyDeleteKini Hadir Game Terbaru ===>> GAME SAKONG
Mari.. bergabung bersama kami di ROYALQQ, main poker tanpa Robot 100% player vs player.
Deposit Minimum Rp. 15.000
www,royalqq,poker
Support Bank BCA, MANDIRI, BNI, BRI
add 2B68D666
izin copy
ReplyDeletePenjabaran nilai nilai dasarnya?
ReplyDelete